Bandung-Upaya menguji transparansi pelayanan kesehatan Bandung kembali muncul. Pada 10 Mei 2026, Media Jurnal Polisi resmi melayangkan surat wawancara tertulis bernomor 036/S.Wan/JP/Bdg/2026 kepada Direktur RSUD Kota Bandung. Dokumen itu berisi 22 pertanyaan rinci yang membedah tata kelola rumah sakit pemerintah Kota Bandung, mulai dari legalitas perizinan hingga standar pelayanan pasien.
Langkah Kaperwil Jabar Media Jurnal Polisi tersebut didasarkan pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Surat wawancara tertulis ini disebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke redaksi serta hasil investigasi awal tim terkait mutu layanan RSUD Kota Bandung.
*Menelisik Legalitas:* Klasifikasi dan Akreditasi KARS Dipertanyakan*
Pertanyaan pertama yang diajukan menyasar fondasi legal rumah sakit. Jurnal Polisi meminta RSUD Kota Bandung membuka data klasifikasi lembaganya, apakah saat ini menyandang status rumah sakit tipe A, B, C, atau D. Kejelasan mengenai perpanjangan izin operasional rumah sakit yang terakhir dilakukan beserta masa berlakunya juga menjadi poin yang ditagih.
Status akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tak luput dari sorotan. Media tersebut mendesak adanya transparansi mengenai jenis sertifikasi akreditasi yang dikantongi RSUD Kota Bandung, tahun penerbitannya, serta konfirmasi bahwa akreditasi itu masih aktif dan sesuai standar rumah sakit nasional yang berlaku.
*Menguliti Fasilitas Pasien dan Jejak Limbah Medis*
Investigasi berlanjut ke aspek yang bersentuhan langsung dengan pasien rawat inap. Rincian jumlah tempat tidur untuk kelas VIP, kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 diminta untuk dibuka ke publik. Termasuk jadwal pemeliharaan rutin seperti pengecatan dinding kamar dan besaran jatah air minum yang diberikan kepada pasien per hari di rumah sakit pemerintah ini.
Isu lingkungan hidup di area rumah sakit juga menjadi bagian dari 22 pertanyaan kritis. Jurnal Polisi meminta data konkret mengenai volume sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap hari, identitas instansi yang mengangkut sampah tersebut, hingga mekanisme teknis pemusnahan limbah medis. Luas fisik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk limbah rumah tangga, TPS khusus limbah medis, serta total ketersediaan lahan parkir RSUD Kota Bandung turut diminta untuk dijelaskan secara terbuka.
*Verifikasi SDM Kesehatan hingga Komitmen Sosial*
Dari sisi sumber daya manusia, surat itu mendesak verifikasi jumlah dokter umum, dokter spesialis, dan seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Kota Bandung. Kelengkapan administrasi berupa status Surat Izin Praktik (SIP) bagi setiap tenaga medis menjadi syarat yang ditanyakan. Data mengenai jumlah tenaga tataboga beserta rekam jejak pemeriksaan kesehatan mereka selama dua tahun terakhir juga masuk dalam daftar.
Pada aspek pelayanan publik, Jurnal Polisi menelusuri komitmen RSUD Kota Bandung terhadap kelompok rentan. Hal ini mencakup ketersediaan fasilitas ibadah, ruang laktasi untuk ibu menyusui, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia, serta kepastian ada atau tidaknya layanan ambulans gratis bagi warga Bandung. Rumah sakit milik Pemkot Bandung itu juga diminta memaparkan bukti kegiatan fungsi sosial dan dukungannya terhadap program wajib pemerintah.
*Batas Waktu UU KIP Mengikat: RSUD Punya 10+7 Hari Kerja*
Dasar hukum permintaan informasi ini diperkuat dengan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, PP No. 28 Tahun 2024, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Mengacu pada Pasal 22 UU KIP, RSUD Kota Bandung sebagai badan publik memiliki kewajiban memberikan jawaban tertulis maksimal 10 hari kerja sejak surat diterima. Batas waktu itu dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pemohon.
Konsekuensi hukum telah disiapkan jika RSUD Kota Bandung abai. Apabila tidak memberikan respons atau menolak permintaan tanpa dasar pengecualian yang diatur Pasal 17 UU KIP, Media Jurnal Polisi memiliki hak untuk menempuh jalur keberatan kepada atasan PPID Pemkot Bandung. Upaya lanjutan berupa sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Barat juga dapat diajukan.
Melalui suratnya, Media Jurnal Polisi menegaskan bahwa seluruh langkah ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tujuannya disebut murni untuk memastikan standar rumah sakit terpenuhi dan hak publik atas informasi pelayanan kesehatan Bandung dapat diakses secara berimbang.
Hingga laporan investigasi ini disusun, manajemen RSUD Kota Bandung belum mengeluarkan keterangan resmi untuk menanggapi 22 poin pertanyaan dalam surat wawancara tertulis tersebut.
Red
