Diam Bisa Dipidana: Ini Risiko Hukum RSUD Kota Bandung Jika Tak Jawab 22 Pertanyaan soal Akreditasi KARS


Bandung– Diamnya manajemen RSUD Kota Bandung atas 22 pertanyaan kritis dari Media Jurnal Polisi berpotensi berujung konsekuensi hukum. Sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, rumah sakit pemerintah Kota Bandung itu terikat batas waktu untuk merespons surat wawancara tertulis yang diterima pada 10 Mei 2026.

Mengacu Pasal 22 UU KIP, setiap badan publik wajib memberikan jawaban tertulis paling lambat _10 hari kerja_ sejak permohonan informasi diterima. Dengan surat masuk 10 Mei 2026, tenggat 10 hari kerja jatuh pada 26 Mei 2026. Jika Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Kota Bandung membutuhkan waktu tambahan, perpanjangan hanya diizinkan _7 hari kerja_ dengan syarat harus menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pemohon. Dengan perpanjangan, batas akhir menjadi 4 Juni 2026.

*Konsekuensi Hukum: Dari Teguran hingga Sengketa di Komisi Informasi*  
Apabila RSUD Kota Bandung melewati tenggat tanpa memberikan jawaban, atau menolak memberi informasi tanpa dasar pengecualian yang sah menurut Pasal 17 UU KIP, maka Media Jurnal Polisi memiliki hak hukum untuk menempuh upaya lanjutan.

Tahapan pertama adalah mengajukan _keberatan secara tertulis kepada atasan PPID_ di lingkungan Pemkot Bandung. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan tersebut paling lama 30 hari kerja sejak keberatan diterima.

Jika keberatan ditolak atau tidak ditanggapi, sengketa dapat berlanjut ke _Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat_. Dalam proses ajudikasi sengketa informasi, Komisi Informasi berwenang memeriksa dan memutus. Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat. Apabila RSUD Kota Bandung tetap tidak melaksanakan putusan, pemohon bisa meminta penetapan eksekusi ke pengadilan.

*Sanksi Pidana Mengintai Pejabat Publik yang Sengaja Menutupi Informasi*  
UU KIP tidak hanya mengatur sanksi administratif. Pasal 52 UU KIP secara tegas mencantumkan ancaman pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib disediakan.

Pejabat yang terbukti melanggar dapat dipidana _kurungan paling lama 1 tahun_ dan/atau _pidana denda paling banyak Rp5 juta_. Ketentuan ini berlaku jika informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang dikecualikan dan penolakan dilakukan tanpa alasan yang sah.

*Urgensi Transparansi di Rumah Sakit Pemerintah*  
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi pelayanan kesehatan Bandung. 22 poin pertanyaan yang diajukan Jurnal Polisi menyangkut hajat hidup orang banyak: mulai dari legalitas izin operasional rumah sakit, status akreditasi KARS, pengelolaan limbah medis, hingga ketersediaan ambulans gratis untuk warga Bandung.

Publik berhak menilai apakah RSUD Kota Bandung sebagai badan publik benar-benar menjalankan prinsip keterbukaan sesuai mandat UU KIP. Sikap diam justru dapat menimbulkan spekulasi dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap standar rumah sakit pemerintah.

Hingga 26 Mei 2026, belum ada tanda-tanda jawaban resmi dari manajemen RSUD Kota Bandung. Jika tenggat tersebut terlewati tanpa pemberitahuan perpanjangan dari PPID, maka tahapan keberatan dan sengketa informasi dapat mulai dijalankan oleh Media Jurnal Polisi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama