Bay warta lintas investigasi
26 Juni 2026
Menanggapi banyaknya aduan laporan masyarakat desa Gintung tengah kec Ciwaringin kab Cirebon, ada beberapa masyarakat desa Gintung tengah yang datang mengadu curhat ke awak media ,minta di cak Desil berapa yang didapat ,saya sebagai awak media mengkonfirmasi ibu ibu yang mengadu berkeluh kesah ,saya janda tidak punya suami bisa di cak keadaan rumah saya kata ibu ibu yang datang mengadu ke awak media ,selang sehari adanya aduan dari masyarakat desa Gintung tengah kec Ciwaringin kab Cirebon kami mengecek keadaan rumah ibu Yang mengadu ke kami Ibu eli dan ibu sriharyati bener keadaanya miskin seharusnya warga seperti ini yang harus di perhatikan pemerintah Desa untuk masalah bantuan bantuan sosial dari pemerintah.
Saya sebagai awak media langsung mengkonfirmasi ke puskesos Desa Gintung tengah agar diminta menurunkan desil dari Desil lima dan Desil dua ke Desil satu ujar awak media mengarahkan ke puskesos Desa Gintung tengah,jawaban jawaban puskesos mengejutkan sekali saya tidak bisa dan tidak mampu dan tidak semudah itu untuk menurunkan Desil ujar Sarina sebagai operator puskesos Desa Gintung tengah.
Dan kami tidak ketinggalan langsung konfirmasi ke pada pendamping PKH Kec Ciwaringin kab Cirebon saudara Mohamad sidik selaku pendamping PKH ternyata di endahkan dibiarkan sedikit memberi penjelasan ke kami awak media saya tidak mampu harus lewat puskesos untuk menghapus Data orang kaya yang masih mendapatkan bantuan sosial dan saya jawab kalau tidak sanggup kerja mundur saja sebagai pendamping PKH,seakan tidak mau memberi penjelasan ke awak media setelah saya wa minta dibantu untuk warga Desa Gintung tengah atas nama ibu Eli dan sriharyati .
Dan saya bilang ke puskesos dan pendamping PKH agar di Desa Gintung tengah kec Ciwaringin kab Cirebon harus ada evaluasi total masalah pendataan dan penetapan Desil kepada warganya yang sangat di sayangkan orang kaya mampu atas nama Riyani blok bentuk selama beberapa tahun ini mendapatkan bantuan sosial Desil satu yang istimewa sekali menurut saya sebagai awak media padahal evaluasi masalah data itu dari RT RW pendamping PKH dan puskesos Desa setempat nyatanya aduan kami ke pihak puskesos di endahkan dibiarkan pihak desa dan pendamping PKH.
Menurut undang undang tentang masyarakat yang kaya masih mau menerima bantuan di pasal 11 ayat 3 undang undang no 13 tahun 2011 sudah di jelaskan orang kaya yang menipulasi data agar tetap mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah bisa di jerat hukuman 2 tahun penjara dan denda paling banyak 50 juta selain undang undang tersebut oknum penerma bantuan dan oknum RT ,RW pendamping PKH,dan puskesos yang membantu akan di jerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Data atau Dokumen.
Kita sebagai warga negara Indonesia negara hukum harus patuh pada hukum yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia.
Kepada kepala Dinsos kab Cirebon dengan adanya penerbitan berita dari kami awak media bisa memberikan himbauan kepada perangkat Desa, puskesos Desa Gintung tengah, pendamping PKH,RT , RW untuk bisa secepatnya meng evaluasi seluruh data warga masyarakat desa Gintung tengah kec Ciwaringin kab Cirebon untuk Data bantuan sosial yang dari pemerintah pusat , provinsi,dan daerah secepatnya agar penerima bantuan sosial ini tepat sasaran.
M syukron lintas investigasi
