SUMEDANG –Kamis (04/06/2026), Guna memastikan kebijakan pendidikan gratis berjalan sesuai aturan dan melindungi hak masyarakat, Media Mitraaspirasi.net secara resmi membuka Saluran Khusus Pengaduan Pungutan Liar (Pungli) yang mencakup seluruh jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di wilayah Kabupaten Sumedang. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan publik agar layanan pendidikan di daerah ini berjalan adil, transparan, dan bersih dari segala bentuk pungutan ilegal.
Sesuai peraturan yang berlaku, Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri adalah layanan yang GRATIS. Artinya, segala bentuk pemungutan uang yang dipatok jumlahnya, diwajibkan, atau dijadikan syarat administrasi apa pun namanya, dikategorikan sebagai pelanggaran dan tindakan pungutan liar.
Melalui program ini, Mitraaspirasi.net mengajak seluruh warga masyarakat, khususnya para orang tua atau wali siswa, untuk mengenali berbagai modus pungutan yang sering terjadi di lingkungan sekolah, mulai dari masa pendaftaran hingga kegiatan belajar mengajar berlangsung.
⚠️ KENALI MODUS-MODUS PUNGLI, LAPORKAN SEGERA!
Redaksi Mitraaspirasi.net mengimbau masyarakat untuk tidak diam saja jika menemui atau diminta pembayaran dalam bentuk berikut ini:
🔴 SAAT PENDAFTARAN / PPDB
❌ Diminta uang pendaftaran, biaya formulir, administrasi, atau daftar ulang dengan alasan apa pun.
❌ Adanya pungutan berkedok "uang bangku", "uang jaminan", atau "uang pengamanan" kelulusan/penerimaan.
❌ Siswa diwajibkan membeli seragam, buku, LKS, atau atribut di tempat yang ditunjuk oleh pihak sekolah.
❌ Diminta sumbangan dengan nominal tertentu sebagai syarat agar calon siswa mudah diterima.
🔴 BERKEDOK SUMBANGAN ATAU KOMITE SEKOLAH
❌ "Sumbangan pendidikan", "iuran pembangunan", atau "dana kesejahteraan" yang jumlahnya sudah ditentukan/patokan.
❌ Adanya surat pernyataan "suka rela", namun kolom nominal uang tidak boleh dikosongkan atau diwajibkan diisi.
❌ Pungutan yang diwakilkan melalui Komite Sekolah, padahal sifat sumbangan seharusnya murni sukarela dan bebas jumlahnya.
❌ Pemberian kwitansi yang tidak jelas identitas penandatangan atau tidak memiliki cap resmi lembaga.
🔴 BERKEDOK KEGIATAN DAN SARANA PRASARANA
❌ Pemungutan uang untuk buku pelajaran, LKS, modul, atau biaya fotokopi — yang seharusnya sudah ditanggung sepenuhnya melalui Dana BOS.
❌ Biaya kegiatan praktik, perpisahan, hingga pentas seni yang dipatok harganya dan wajib dibayar.
❌ Iuran OSIS atau Ekstrakurikuler yang diberlakukan secara wajib kepada seluruh siswa.
❌ Kewajiban membeli kaos, jaket, atau atribut sekolah dengan harga jauh di atas harga pasaran umum.
🔴 TEKANAN DAN KETIDAKWAJARAN
❌ Ancaman atau tekanan: jika tidak membayar, siswa dilarang ikut kegiatan, tidak dapat nilai, atau urusan administrasi dipersulit.
❌ Pemotongan bantuan sosial seperti dana PIP, KIP, atau uang saku siswa yang dialihkan untuk keperluan lain.
❌ Pelayanan tidak jelas, petugas kosong, atau sekolah tutup tidak ada penanggung jawab di saat jam kerja berlangsung.
📌 PATOKAN YANG HARUS DIINGAT MASYARAKAT:
Pemberian sumbangan HANYA DIPERBOLEHKAN jika memenuhi syarat: bersifat sukarela sepenuhnya, jumlahnya bebas ditentukan pemberi, tidak dijadikan syarat apa pun, tanpa tekanan, dan dilaporkan secara transparan.
Sebaliknya, segala bentuk pungutan yang dipatok jumlahnya atau diwajibkan adalah tindakan ILEGAL dan wajib dilaporkan.
"Jangan Diam! Laporkan ke Kami, Kami Jamin Kerahasiaan Identitas Anda," tegas Pimpinan Redaksi Mitraaspirasi.net melalui Kordinator Wilayah Jawa Barat (Korwil Jabar) Indra Jabrix.
Pihak media menegaskan, setiap aduan yang masuk akan diproses melalui tahap pengecekan fakta dan verifikasi mendalam, serta konfirmasi kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan sebelum dipublikasikan secara berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
📞 SALURAN PENGADUAN KHUSUS KABUPATEN SUMEDANG:
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui saluran resmi berikut:
- Hotline / WhatsApp: 0859-6594-0709
- Email: aspirasimitra@gmail.com
- Lokasi Kantor Redaksi:
Dsn Lanjung RT/RW 02/01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
(Layanan pengaduan dibuka Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 – 17.00 WIB)
Kegiatan ini dipublikasikan demi mewujudkan pendidikan di Sumedang yang adil, bersih, dan terjangkau bagi semua kalangan masyarakat.
© MEDIA MITRAASPIRASI.NET — PENGAWASAN PUBLIK KAB. SUMEDANG
Sumber: Mitraaspirasi.net
Jurnalis:
