Bandung, lintasinvesigasi.id
Tenggat terakhir respons RSUD Kota Bandung atas 22 pertanyaan kritis Media Jurnal Polisi resmi habis pada Rabu, 4 Juni 2026. Hingga batas waktu perpanjangan berakhir, rumah sakit milik Pemkot Bandung itu tidak memberikan jawaban tertulis maupun pemberitahuan resmi ke redaksi.
Surat wawancara tertulis dari Media Jurnal Polisi diterima PPID RSUD Kota Bandung pada 10 Mei 2026. Mengacu Pasal 22 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, batas waktu 10 hari kerja jatuh pada 26 Mei 2026. Dengan perpanjangan 7 hari kerja yang diizinkan UU KIP, tenggat final menjadi 4 Juni 2026.
*Sudah Lewat Tenggat, Tahap Keberatan Bisa Dimulai*
Karena tidak ada jawaban hingga 4 Juni 2026, Media Jurnal Polisi berhak mengajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID di lingkungan Pemkot Bandung. Sesuai Pasal 35 UU KIP, atasan PPID wajib memberi tanggapan atas keberatan paling lama 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
Jika keberatan itu diabaikan atau ditolak tanpa alasan sah, sengketa akan berlanjut ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat.
*Risiko Pidana Makin Nyata*
Pasal 52 UU KIP mengancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik. Ancaman itu berlaku jika informasi yang diminta bukan informasi yang dikecualikan dan tidak dijawab tanpa dasar hukum.
22 pertanyaan yang diajukan Jurnal Polisi berkaitan dengan layanan publik vital: status akreditasi KARS, legalitas izin operasional, pengelolaan limbah medis B3, hingga ambulans gratis. Seluruhnya bukan kategori informasi yang dikecualikan dalam Pasal 17 UU KIP.
*Spekulasi Publik Tak Terhindarkan*
Sikap diam RSUD Kota Bandung selama 17 hari kerja sejak surat diterima memicu pertanyaan publik. Transparansi rumah sakit pemerintah adalah amanat UU. Saat badan publik memilih bungkam, kepercayaan warga terhadap standar pelayanan kesehatan bisa tergerus.
Media Jurnal Polisi menyatakan akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang disediakan UU KIP untuk memperoleh jawaban. Langkah pertama adalah melayangkan surat keberatan resmi ke atasan PPID RSUD Kota Bandung pada senin, 8 Juni 2026.
Hak jawab tetap diberikan kepada RSUD Kota Bandung sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
Red
