*BANDUNG* – Empat pelanggaran standar pelayanan di RSUD Kota Bandung terungkap lewat surat resmi. Rumah sakit milik Pemkot Bandung itu mengakui tidak menyediakan ambulans gratis, menyebut jatah air minum pasien 1,5–3 liter per hari, memakai ember plastik sebagai bak mandi, dan tidak merinci data sampah medis.
Pengakuan itu tertuang dalam Surat Jawaban Wawancara Tertulis Nomor B/TU.01.02/2365-RSUD/VI/2026 yang dikirim ke Kaperwil Jabar _Jurnal Polisi_, 3 Juni 2026. RSUD kelas B ini terakreditasi paripurna sejak 29 Januari 2023.
*1. Tak Ada Layanan Ambulans Gratis*
Pada poin 17, RSUD Kota Bandung menyatakan, _“RSUD Kota Bandung tidak memiliki Layanan Ambulan Gratis, tarif ambulan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024”_. Pernyataan ini *bertentangan dengan Pasal 189 ayat 1 huruf f UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan*. Pasal itu mewajibkan setiap rumah sakit melaksanakan fungsi sosial dengan menyediakan ambulans gratis untuk pelayanan gawat darurat dan pasien tidak mampu.
*2. Jatah Air Minum 1,5–3 Liter per Hari*
RSUD menyebut, _“Kebutuhan air minum untuk pasien rawat inap berkisar antara 1,5–3 liter per hari”_ dan hanya menyediakan dispenser di selasar ruang rawat inap. Angka ini *tidak sesuai dengan Permenkes No. 7 Tahun 2019* yang mensyaratkan air minum minimum 5 liter per tempat tidur per hari, dan 7,5 liter untuk ibu menyusui.
*3. Bak Mandi dari Ember Plastik 1.000 Liter*
RSUD menyatakan bak mandi pasien berupa _“ember plastik berkapasitas 1.000 liter”_. *Angka 1.000 liter setara 1 m³, atau seukuran toren air rumah tangga. Ember pada umumnya berkapasitas 10-100 liter.* Permenkes 7/2019 mensyaratkan sarana air berbahan kedap air dan mudah didesinfeksi.
Menurut studi J. W. Costerton dkk. dalam jurnal _Emerging Infectious Diseases_ 2001 dan studi Johannes Martin Kisch dkk. dalam jurnal _ChemBioChem_ 2014, permukaan plastik memudahkan perlekatan bakteri dan pembentukan biofilm. Biofilm membuat bakteri lebih tahan terhadap desinfektan.
*4. Data Tong Sampah Medis*
Soal limbah medis, RSUD hanya menjawab _“Ukuran tong sampah medis tersedia”_ tanpa merinci bahan. *RSUD menyebut ukuran tong sampah medis 40, 60, dan 80 liter.* *Permenkes No. 18 Tahun 2020* mewajibkan wadah limbah medis berwarna kuning, bertutup rapat, dan kedap air. *Permenkes 7/2019* membatasi wadah di ruangan maksimal 20 liter.
*Permenkes No. 18 Tahun 2020 Pasal 25* mengatur penyimpanan limbah medis pada suhu ruang >0°C paling lama *2 x 24 jam*. Jika menggunakan _cold storage_ dengan suhu ≤0°C, limbah medis boleh disimpan paling lama *90 hari* sejak dihasilkan.
Pada poin 10, RSUD Kota Bandung menyebut: _“Untuk limbah medis diangkut oleh PT Medivest sebanyak 2 kali seminggu”_. Surat tersebut tidak mencantumkan keterangan apakah RSUD memiliki fasilitas _cold storage_.
*Data RSUD Kota Bandung*
RSUD memiliki 130 tempat tidur: VIP 3 TT, kelas 1 sebanyak 21 TT, kelas 2 sebanyak 52 TT, kelas 3 sebanyak 55 TT. Total dokter 57 orang. Limbah medis diangkut PT Medivest 2 kali seminggu ke insinerator Cikampek. Sampah rumah tangga 1,18 m³ per hari diangkut UPTD DLHK Kota Bandung.
*Belum Ada Klarifikasi*
Direktur RSUD Kota Bandung, dr. Nita Kurniati Somantri, belum memberi keterangan tambahan soal empat temuan ini.
