Selain pakai Gaji Aparatur Desa Dana Bumdespun Jadi Sorotan,Kepala Desa Palas jaya Di Sinyalir Terancam Pidana


 

Lampung Selatan-Polemik Desa Palas jaya kecamatan palas kabupaten Lampung Selatan berkelanjutan dengan terkuaknya informasi dari Aparatur Desa setempat yang merasa kecewa dan di tipu kepala Desanya sendiri.

Hal ini di ceritakan salah satu dari 10 aparatur Desa yang merasa menjadi korban penitipan uang yang tertera di dalam kwitansi sebesar Rp.1.500.000 perorangannya pada tahun 2025 yang lalu, Dimana uang tersebut sebagai gaji yang menjadi hak mutlak para aparatur Desa yang di pakai oleh kepala Desa.

Ia menuturkan,kami mengerti dan memaklumi dengan persoalan kepala Desa, terutama soal keuangan, akan tetapi bukan berarti gaji kami atau keuangan Desa dapat di permainkan, semua ada pertanggungjawabannya, apalagi pada tahun lalu pernah di demo warga, harusnya itu di jadikan sebagai pelajaran.jelasnya.selasa 14 April 2026.

Kalimat senada juga di sampaikan salah satu pengurus Badan permusyawaratan Desa (BPD) yang merasa tidak di libatkan dalam mengelola kegiatan dan keuangan Desa mengatakan,

"Kami sering kali tidak di beritahu kegiatan pembangunan yang menggunakan dana Desa,kami tanyakan dengan kaur pembangunanpun juga tidak tau, bahkan soal Dana Bumdes yang berjumlah Rp.100 juta pada tahun lalu sampai sekarang blm ada penjelasan,jadi suatu saat ada apa-apa silahkan di pertanggung jawabkan sendiri"tegasnya.

Sedngkan sama-sama kita ketahui kepala Desa bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat desa,Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa (Perdes), serta membina kerukunan dan keamanan warga. 

Kepala Desa (Kades) yang menipu aparaturnya (perangkat desa) terkait jabatan atau uang dapat dijerat dengan hukum pidana, terutama dengan berlakunya UUD No 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP baru).

Tercantum di dalam ketentuan hukum terbaru pasal 492 KUHP baru yang setara dengan pasal 378 yang lama 

mengatur tentang penipuan, di mana seseorang menggunakan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengelabui orang lain,Tindakan menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain diatur dalam KUHP baru.(Vic/@di).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama