Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Harus segera Berindak Atas Adanya Dugaan Penyimpangan dan Pelanggaran Hukum Di dalam Rutan Kelas IIB tanjung Redeb Kab. Berau kalrim



Kab. Berau...Adanya informasi masyarakat yang juga mantan warga binaan Rutan Kelas IIB tanjung redeb dan narasumber yg dapat dipercaya mengatakan bahwa di dalam Rutan Kelas IIB tanjung redeb banyak sekali pemyimpangan dan pelanggaran hukum yg dilakukan oleh petugas rutan maupun warga binaan yg ada di dalam Rutan.

Bahkan kepada jurnal polisi dia mengatakan bahwa berbagai penyimpangan dan pelanggaran di dalam rutan sepertinya sudah menjadi hal yg biasa dan luput dari pengawasan, padahal pihak rutan sendiri sering melakukan tindakan maupun razia guna meminimalisir pelanggaran hukum di dalam rutan, namun aneh nya, penyimpangan dan pelanggaran tersebut masih saja terjadi di dalam Rutan kelas IIB tanjung redeb, seperti peredaran narkoba yg di kendalikan oleh seorang warga binaan berinisial SA, selain itu ada juga sewa handphone yg menurut nya untuk sewa Handphone tersebut warga binaan dikenakan tarif dari mulai 3 jt perbulan nya bahkan ada juga yg sampai 3,5 jt perbulan nya. ' ujarnya.



Ia menambahkan Pungutan liar lain nya pun hingga kini masih terjadi, oleh karna itu ia ( narasumber ) berharap agar petugas dari kementrian imigrasi dan pemasyarakatan agar lebih melakukan pengawasan lebih intensip dan melakukan sidak agar penyimpangan atau pelanggaran hukum di dalam Rutan kelas IIB Tanjung redeb Bisa di minimalisir bahkan kalo bisa dihilangkan , dan juga kepada para oknum petugas Rutan agar diberi sanksi sesuai aturan yg berlaku demi kenyamanan dan keamanan seluruh warga binaan yg masih menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB tanjung redeb.

Sementara itu melalui telepon seluler nya, KPR kelas IIB tanjung redeb Danur Tri G mengatakan bahwa bila memang terbukti terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam Rutan akan kami tindak tegas, karena dalam satu minggu ini kami sudah melaksanakan pemindahan wbp yang melakukan pelanggaran tata tertib sebanyak 2 kali, dan langkah ini akan kami terus laksanakan bilamana dikemudian hari masih ada yang melakukan pelanggaran. 

Kalo masalah pungli, silahkan dibuktikan saja, bila isu itu benar, karena tiap tiap kamar sudah punya klasifikasi tindak pindana nya masing masing, Ujarnya."

Salah seorang narasumber mengatakan " memang benar ada beberapa warga binaan yg dipindahkan, namun sebenar nya warga binaan tersebut bukanlah warga binaan yg dianggap bermasalah dan hanya dijadikan tumbal, justru warga binaan yg bermasalah dan dianggap melanggar aturan dan tata tertib masih berada di dalam Rutan kelas IIB tanjung redeb, dan seolah olah di lindungi oleh pihak rutan dan dijadikan aset.


TIM Red.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama