Diduga Manfaatkan Tanah Warga Tanpa Ganti Rugi !, Perusahaan PT.GILANG HIDRO LESTARI Dinilai “Kebal” dan Menghindari Panggilan Polda

[Lebak], [17 April 2026] — Sikap sebuah perusahaan yang diduga menggunakan tanah milik warga sebagai akses jalan tanpa ganti rugi kini menuai kecaman luas. Bukan hanya karena persoalan hak warga yang diabaikan, tetapi juga karena perusahaan tersebut dinilai terang-terangan tidak menghormati proses hukum dengan mangkir dari panggilan Polda.

Di tengah sorotan publik, perusahaan justru menunjukkan sikap yang memancing tanda tanya besar. Ketika warga menuntut kejelasan, tidak ada jawaban. Ketika aparat memanggil secara resmi, tidak ada kehadiran. Pola ini memperkuat kesan bahwa perusahaan memilih diam sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab.

“Sulit untuk tidak mempertanyakan itikad baik perusahaan. Kesempatan klarifikasi sudah diberikan, panggilan resmi juga sudah dilayangkan, tapi yang muncul justru sikap menghindar,” ujar salah satu sumber warga.

Penggunaan lahan warga tanpa kejelasan kompensasi dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut penghormatan terhadap hak dasar masyarakat. Ketika hal itu diikuti dengan ketidakpatuhan terhadap panggilan aparat, publik melihat adanya pola sikap yang mengarah pada pengabaian hukum.

Sejumlah pihak menilai, tindakan tidak kooperatif ini seolah menunjukkan bahwa perusahaan merasa tidak perlu tunduk pada mekanisme yang berlaku. Jika benar demikian, maka ini menjadi preseden yang sangat berbahaya: hukum dipandang bisa dinegosiasikan, sementara hak warga dikesampingkan.

“Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya tidak ada alasan untuk terus menghindar. Ketidakhadiran justru memperkeruh keadaan dan memperkuat kecurigaan publik,” tambah sumber tersebut.

Hingga saat ini, perusahaan belum memberikan pernyataan resmi. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan terbuka, dan tidak ada langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan. Sikap bungkam ini justru semakin menegaskan jarak antara kepentingan perusahaan dan hak masyarakat.

Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum. Masyarakat menilai, jika sikap seperti ini dibiarkan tanpa tindakan, maka bukan tidak mungkin akan muncul anggapan bahwa ada pihak-pihak yang merasa “di atas hukum”.

Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama