KABUPATEN BANDUNG – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ridho kini menjadi sorotan tajam lantaran diduga kuat mengabaikan asas transparansi anggaran publik. Lembaga pendidikan non-formal yang menerima alokasi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan dari negara ini, kedapatan tidak memasang papan informasi publik terkait pengelolaan kegiatan dan anggaran operasionalnya.
Ketiadaan sarana transparansi ini memicu kritik keras dari berbagai pihak yang menilai pengelola PKBM Ridho sengaja menutup-nutupi akses informasi yang seharusnya dapat dipantau langsung oleh masyarakat dan orang tua peserta didik.
Tabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi
Tindakan tidak memasang papan informasi ini dinilai secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 11 undang-undang tersebut, setiap badan publik atau lembaga yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD), wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala dan terbuka.
Selain itu, pengelolaan dana bantuan operasional di lingkungan pendidikan secara khusus diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) Kementerian Pendidikan, yang mewajibkan setiap lembaga mempublikasikan realisasi penggunaan dana di papan pengumuman sekolah guna menjamin akuntabilitas.
Terancam Sanksi Pidana dan Pencabutan Izin
Mengabaikan regulasi ini tidak hanya berdampak pada pelanggaran administratif, namun juga membawa konsekuensi hukum yang serius bagi pengelola PKBM Ridho.
Berdasarkan UU KIP, pihak yang dengan sengaja menghambat atau membuat informasi publik tidak dapat diakses dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga denda material. Lebih jauh lagi, ketiadaan transparansi ini kerap menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi, terutama terkait potensi manipulasi data peserta didik fiktif atau penyelewengan dana BOP.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, Dinas Pendidikan setempat memiliki otoritas penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif berjenjang, mulai dari penghentian sementara penyaluran dana bantuan, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin operasional lembaga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PKBM Ridho belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan tidak adanya papan informasi publik di area lembaga tersebut. Masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan dan pihak berwenang segera turun tangan melakukan audit investigasi menyeluruh.
Red
