Satresnarkoba Polres Garut Gelar Razia Miras, 109 Botol Miras Diamankan



Garut | Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Satresnarkoba Polres Garut bersama personel gabungan melaksanakan kegiatan Razia Minuman Keras (Miras) Tahun 2026 di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan Razia ini merupakan gabungan dari berbagai satuan serta instansi terkait.

Kegiatan razia tersebut melibatkan personel gabungan, di antaranya Satresnarkoba Polres Garut, Brimobda Polda Jabar Kompi 1 Yon D Pelopor, Kodim 0611 Garut, Denpom Garut, Satpol PP.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi, yaitu Jl. Hampor Desa Sukagalih Kecamatan Tarogong Kaler, Jl. Panday Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kaler, Jl. Raya Cipanas Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler, Jl. Warung Peuteuy Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi, Jl. Perintis Kemerdekaan Desa Haurpanggung Kecamatan Garut Kota, serta tempat karaoke.

Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 109 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari sejumlah pemilik atau penjual. Rabu (2/9/2026) malam.

Barang bukti yang diamankan dari masing-masing pemilik atau penjual sebanyak 109 botol, yaitu:
1. Dari F, diamankan 5 botol minuman beralkohol jenis Intisari.
2. Dari RH, diamankan 2 botol Intisari dan 2 botol AO ukuran kecil.
3. Dari FP, diamankan 5 botol Intisari dan 3 botol Atlas.
4. Dari M, diamankan 21 botol minuman beralkohol jenis Ciu.
5. Dari D, diamankan 19 botol Intisari, 20 botol AO ukuran kecil, 10 botol Ciu, 8 botol Kawa-Kawa Hijau, 6 botol Kawa-Kawa Blackcurrant, 5 botol Intisari Blackcurrant, serta 3 botol Atlas.

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan modus operandi berupa jual beli minuman beralkohol tanpa izin, baik melalui warung, toko, tempat tinggal maupun dengan sistem COD (Cash on Delivery).

Kasat Resnarkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif dan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam mencegah peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala,” ujar AKP Usep Sudirman.

Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.

Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut dapat ditekan sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang aman, tertib, nyaman dan kondusif.


Red 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama