Setelah Terbongkarnya Korupsi mencapai 5'2 milyar Di K3S Dan Dinas pendidikan Kab Cirebon kepala Sekolah SDN 1 geyongan kec Arjawinangun kab Cirebon Tutup Mulut Dengan Wartawan .



Lintas investigasi Cirebon 30 Agustus 2026 .

Adanya perbedaan sikap kepala sekolah sebelum organisasi kecamatan,K3S Dan korwil di bubarkan di ganti dengan Time kerja kami awak Media Susah untuk Konfirmasi ke kepala sekolah seakan Tutup Mulut ada apa dengan kepala sekolah SD? Sampai berita ini kami terbitkan kami perlu jawaban transparansi Dari kepala sekolah SDN 1 geyongan terkait kami awak media konfirmasi terkait Anggaran Dana Bos tahun 2026 .

Kami awak media konfirmasi kepada kepala sekolah SD negeri 1 geyongan kec Arjawinangun kab Cirebon Fathul Basir yang kami tanyakan . penggunaan Dana Bos untuk tahun 2026 selain buat kebutuhan sekolah apakah ada buat perehaban ruangan yang rusak ?
Untuk Dana bantuan untuk Dana KIP untuk siswa Di sekolah SDN 1 Geyongan mendapatkan berapa kuota ?
Siswa yang mendapatkan bantuan Dana KIP tahun 2026 sekarang satu siswa mendapat berapa nilainya? Sesudah saya konfirmasi kepada kepala sekolah SD negeri 1 geyongan Fathul Basir lewat wasap kepala sekolah tidak menjawab apapun pertanyaan dari kami awak media seakan tutup mulut ada apa dengan kepala sekolah SD negeri 1 geyongan? 

Di undang undang no 14 tahun 2008 sudah diatur tentang keterbukaan informasi publik UU KIP , menjamin setiap warga negara mendapatkan informasi dan mewujudkan penyelanggara negara yang transparan serta akuntabel.
Prinsip dan asas utama , prinsip layanan informasi bersifat terbuka dapat di akses secara cepat ,tepat waktu biyaya ringan dan dengan cara yang sederhana,Hak pemohon setiap warga negara berhak meminta memperoleh informasi publik dari badan publik.dan kewajiban badan publik wajib menyediakan, menyimpan,dan memberikan akses informasi yang akurat.

Apabila kita awak media mendapatkan informasi di slewengkan atau di palsukan oleh pihak terkait yang di konfirmasi maka ada sanksi pidana pelanggaran penyalahgunaan,pemalsuan ,atau penghilangan informasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 sampai 3 tahun dan denda mulai dari RP 5 juta sampai RP 20 juta atau mengacu pada ketentuan Denda spesifik pada undang undang terkait.

Kami awak media berharap kepada kepala sekolah SD negeri 1 geyongan kec Arjawinangun kab Cirebon untuk bisa terbuka untuk informasinya biar tidak ada hal hal yang bikin kami awak Media curiga .
Lintas investigasi Cirebon M Syukron.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama