Lintas investigasi Cirebon 28 Agustus 2026
Setelah adanya mediasi dengan pegawai bank mekar yang bernama mba fakhih dan mba Erwin di kantor cabang Tegalgubug lor ,terkait Naiknya pemberitaan di media lintas investigasi pihak pegawai bank mekar mba Erwin dan mba fakhih meminta Pemberitaan yang sudah di terbitkan minta di hapus ,setelah pihak mba fakhih dan mba Erwin kordinasi langsung dengan pihak Redaksi pihak pegawai yang bersangkutan meminta kepada pimpinan perusahaan media lintas investigasi untuk penghapusan berita ,akan tetapi pihak pegawai bank mekar mba Erwin dan mba fakih tidak memahami pembicaraan dengan pihak Redaksi kami seakan mau menjebak pihak redaksi untuk menerima uang yang belum jelas arahnya untuk apa , dari pihak redaksi menolak karena curiga dengan oknum pegawai bank mekar mau menjebak .
Pihak kami redaksi terbuka untuk hak jawab untuk meralat pemberitaan yang sudah kami terbitkan sesuai dengan UUD pers no 40 tahun 1999 , kalau cara kami dari pihak redaksi belum dimengerti pihak oknum pegawai bank mekar yang bersangkutan yang bernama mba Erwin,kami menaikan pemberitaan yang kedua dan kami pihak redaksi akan melakukan kordinasi dengan pihak OJK dan pihak kantor bank mekar kab Cirebon untuk menindak lanjuti permasalan nasabah yang merasa di kecewakan di tekan sama oknum pegawai bank mekar yang bernama Mba Erwin, sesuai apa yang menjadi tujuan kami biar tidak ada lagi Tindakan bahasa yang kurang Humanis Dari pihak penagih dari bank mekar cabang Tegal gubug kec Arjawinangun kab Cirebon.
Saya tegaskan kepada masyarakat dan para nasabah yang berhutang ke bank mekar Dimanpun berada di seluruh Indonesia kita para nasabah tidak usah takut Dengan Oknum pegawai bank mekar yang cara penagihanya kasar , arogan dan tidak Humanis kepada nasabahnya nasabah Dilindungi sekaligus dibatasi oleh aturan POJK nomor 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen berdasarkan aturan tersebut petugas dilarang keras melakukan hal hal sebagai berikut.
Mengancam atau melakukan kekerasan,fisik maupun verbal.
Mempermalukan nasabah di depan umum atau meneriaki nasabah.menagih diluar waktu wajar yaitu hanya Diperbolehkan di hari Senen sampai Sabtu Pukul 08 ,00 s/d 20,00 waktu setempat . pegawai bank mekar tidak boleh menyita barang secara sepihak seperti membawa tabung gas ,perabot ,dll penyitaan barang hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan ,tindakan mengambil barang secara paksa bisa dijerat pasal pencurian pasal 362/365 KUHP .
Kami pihak wartawan paham akan sistem yang berbasis kelompok Tanggung renteng, diskusikan kendala ini dengan ketua kelompok atau dalam ketemuan mingguan agar di cairkan bersama .kita nasabah jangan menjanjikan uang jika memang belum memegangnya tawarkan komitmen tanggal pembayaran yang realistis.
Apabila ada pegawai yang melanggar etika hukum gunakan jalur pengaduan resmi kita nasabah mempunyai hak penuh untuk melaporkan agar oknum tersebut diberikan sanksi .kita nasabah bisa melaporkan secara internal PNM laporkan nama petugas dan kronologi kejadian lewat media sosial resmi atau datang langsung ke kantor cabang ,dan nasabah bisa melaporkan kepada pihak berwajib apabila ada ancaman Fisik ,pemerasan ,atau pengrusakan properti,bisa melaporkan ke Polsek terdekat .time lintas investigasi Cirebon.
Bay M Syukron

