Cianjur. Lintasinvestigasi.id-
Misteri kematian seorang perempuan berinisial IN (44), yang ditemukan tak bernyawa di sebuah mes peternakan ayam di Kampung Cipadang, RT. 003/002, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, yang terjadi pada pukul 07.30 WIB, Minggu 30/08/2026, mulai terungkap.
Atas dasar laporan pihak keluarga, Jajaran Satreskrim Polres Cianjur, bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan indikasi adanya kekerasan pada bagian kepala korban yang berdarah.
Korban diduga tewas setelah mengalami hantaman benda tumpul seperti pentungan. Polisi pun memastikan kematian tersebut bukan merupakan peristiwa biasa dan mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pria yang diduga kuat berkaitan dengan kematian korban.
Kata alex, penyidik kemudian melakukan pengejaran dan pendalaman terhadap sosok terduga pelaku, termasuk menggali hubungan antara korban dengan pria yang diduga sebagai pelaku.
Kapolres Cianjur menduga, bahwa pria tersebut diduga memiliki hubungan rumah tangga dengan korban sebagai suami siri. Polisi kini terus mendalami motif serta rangkaian kejadian yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Alex juga menduga, adanya unsur perencanaan dalam perkara pembunuhan tersebut. Hal itu menjadi bagian penting yang perlu dibuktikan penyidik melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, hasil visum maupun alat bukti lainnya.
Dikatakannya, peristiwa itu pertama kali diketahui setelah korban yang sebelumnya diketahui pergi menuju kawasan peternakan tidak kunjung pulang atau memberikan kabar. Karena penasaran, keluarga korban kemudian melakukan pencarian ke lokasi.
Setibanya di mes peternakan ayam, korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
" Hingga kini kita masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang benderang dari motif, kronologi dan hubungan antara korban dengan pria terduga pelaku," katanya. Selasa 02/09/2026.
Polisi juga terus mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi guna memastikan siapa pelaku sebenarnya serta apakah terdapat unsur perencanaan sebelum pembunuhan terjadi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pada Kamis 27 Agustus 2026, terduga pelaku AS (45), menerima kiriman video dari rekan korban. Di video tersebut terlihat korban dengan pria lain disebuah cafe. Sontak tayangan video tersebut memantik amarah pelaku.
Pelaku yang merupakan suami siri korban, berencana untuk menghabisi nyawa korban, dan meminta dua karyawan kandang ayam membuat lubang sepanjang 1X2 meter dengan kedalaman satu meter, dan menyiapkan pentungan kayu untuk memukuli korban. Selain itu, tersangka meminta karyawan memanggil korban untuk membersihkan kandang.
Sekira pukul 13.00 WIB Jum'at sore korbanpun tiba di kandang ayam diantar motor ojek. Korban langsung bersih-bersih kandang. Bahkan keduanya sempat melakukan hubungan badan satu kali. Beberapa saat kemudian, pelaku bertanya kepada korban, pada Minggu 23 Agustus 2026 pergi kemana, korban menjawab tidak kemana-,mana.
Kemudian AS memperlihatkan dua buah video korban dengan pria lain, korban tidak menggubrisnnya. Geram melihat sikap istri sirinya, pelakupun menampar pipi kanan dan pipi kiri masing-masing satu kali. Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong pelaku hingga terjerembab.
Emosi pelaku semakin memuncak, lalu melakukan penganiayaan menggunakan pentungan kayu, dan memukul kepala, punggung korban berkali-kali hingga tak sadarkan diri. Meski sudah tidak berdaya, lalu leher diikat dan mulutnya disumpal pakai celana dalam hingga tewas. Mengetahui korbannya sudah tidak bernafas, selepas maghrib pelaku melarikan diri dengan membawa motor korban ke arah Sukabumi.
Pelarian pelakupun berhasil diendus polisi, pada Selasa pagi 02 september 2026 pukul 05.00 WIB, pelaku berhasil diringkus di rumah guru spiritualnya di Kampung Bojongjengkol, Desa Balekambang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil menyita motor korban berikut STNKnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 459 KUHP dengan hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Cianjur.
Eyang
