Garut-Dana hibah vertikal (atau hibah kepada instansi vertikal) adalah bantuan dana, barang, atau aset dari pemerintah daerah (APBD) kepada instansi pemerintah pusat yang beroperasi di daerah tersebut.
Contoh Instansi Penerima Dana Hibah Vertikal anatara seperti: Kepolisian (Polda/Polres), Kejaksaan (Kejati/Kejari), TNI, atau instansi kementerian/lembaga pusat di daerah.
Tujuan awalnya membantu fasilitas atau operasional penunjang pelayanan publik dan koordinasi keamanan di daerah.
Perlu kita garis bawahi bahwa operasional instansi vertikal pada dasarnya sudah dibiayai secara penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Maka menjadi wajar jika pengeluaran Dana Hibah Vertikal disorot bahkan dikritik dan dicurigai oleh semua pihak. Seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang dan meminta kepala daerah menghentikan pemberian dana hibah ke instansi vertikal.
Potensi masalah kebijakan ini dinilai memicu konflik kepentingan (terutama pada aparat penegak hukum) dan mengalihkan prioritas anggaran daerah yang seharusnya untuk kebutuhan dasar masyarakat.
Meskipun secara aturan tertulis legal, kebijakan pemberian Dana Hibah Vertikal ini sering disorot tajam dan dinilai bermasalah dari sudut pandang etika dan potensi pelanggaran, dengan beberapa alasan sebagai berikut:
1. Potensi Konflik Kepentingan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas melarang atau meminta kepala daerah menghentikan pemberian dana hibah kepada instansi vertikal (terutama aparat penegak hukum). Dikhawatirkan mengganggu independensi penegakan hukum dan memicu konflik kepentingan.
2. Tumpang Tindih Pendanaan: Instansi vertikal sebenarnya sudah dibiayai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Mengabaikan Hak Publik Daerah: Penggunaan APBD untuk instansi vertikal dikritik dapat mengorbankan prioritas pembangunan daerah yang mendesak, seperti jalan rusak, fasilitas kesehatan, dan sekolah.
Sebagai kesimpulan maka akan menjadi tepat jika pemerintah daerah untuk tidak memberikan Dana Hibah Vertikal, mengingat masih banyak hal pembangunan yang lebih urgent atau lebih prioritas bagi masyarakat di daerah itu sendiri. Disisi lain bahwa penerima dana hibah vertikal merupakan lembaga atau instansi yang sudah mendapatkan atau dibiayai melalui APBN. Disinilah dipandang menjadi tidak etis.
Rahayu
Kang Oos Supyadin, pemerhati kebijakan publik
