Garut- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cibatu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, Kapolsek Cibatu AKP H.Amirudin Latif.SH bersama Kanit Samapta IPDA Iwan Kurniawan dan anggota piket berhasil mengamankan dan mengeledah pelaku yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras terbatas tanpa prosedur dan izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Cibatu AKP H.Amirudin Latif, SH ungkapkan pada awak media, Ya.
pada hari ini Jumat tanggal 28 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 wib, Polsek Cibatu berdasarkan informasi dari masyarakat langsung gerak cepat melakukan pengamatan dan penggeledahan yang berlokasi di Kp Sundulan rt 001 RW 007 desa Kersamanah Kecamatan Kersamanah.
Hasilnya kami mengamankan beberapa orang yang akan membeli atau melakukan transaksi obat obatan dari hasil penggeledahan dilokasi didapati terduga pelaku dan pembeli sedang melakukan transaksi obat obatan. Modusnya lanjut Kapolsek pelaku disana berjualan dengan membuka warung minuman dengan mengunakan gerobak didepan rumah kontrakan.
Disamping itu bukan hanya berjualan biasa pelaku juga diduga melayani via COD.,"ucapnya.
Dari pelaksanan itu semua hasilnya kami dapati beberapa jenis obat diantaranya:
1. Obat heximer : 148 butir
2. Obat tramadol = 117 butir
3. Obat doble y = 36 butir
4. Uang tunai = 2.704.000,- (dua juta tujuh ratus empat ribu rupiah.
Diketahui ( DH ) Garut 27-07 1997, kp Sundulan Rt 01 Rw 07 desa kersamanah kec. Kersamanah kab garut. Terduga pelaku dan pemilik obat obatan," jelasnya
Saksi ( AH ) Bin ( NB ) Garut, 09 September 1999, buruh (T G ) garut, tgl 08-12-2001, alamat kp. Baros 1, rt 02/03, desa sukamaju kecamatan kersamanah garut. ( MD ) garut, 19-05-2006, alamat kp. Bogor rt 02/02 desa sukamaju kecamatan kersamanah kabupaten Garut. (PR ), garut, 02/10/2008, alamat kp. Ciarog rt 02/03 desa kersamanah kecamatan kersamanah Kab garut.
Kapolsek Cibatu juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan ilegal. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penjualan atau peredaran obat-obatan tanpa izin.
( Undang Wardi )
