Lintas Investigasi | Majalengka, 12 Juli 2026
Maraknya dugaan peredaran obat keras golongan tertentu seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex/Triex) yang diduga dijual bebas di kawasan Kosan Al Jabar, Jalan Raya Cirebon–Bandung, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, kembali menjadi sorotan publik.
Berdasarkan hasil investigasi awak media, aktivitas jual beli obat keras tersebut diduga berlangsung secara terang-terangan tanpa mengindahkan aturan hukum yang berlaku. Transaksi disebut berlangsung hampir setiap hari dengan pembeli yang datang silih berganti, mulai dari kalangan pekerja pabrik hingga masyarakat umum.
Ironisnya, saat sejumlah awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga menjual obat-obatan tersebut, upaya konfirmasi tidak mendapat respons. Awak media justru mengaku dihadang oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai orang lapangan dari salah satu organisasi kemasyarakatan. Demi menghindari potensi gesekan di lapangan, awak media memilih meninggalkan lokasi.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Aktivitas yang diduga merupakan tindak pidana itu seolah berlangsung tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Dari hasil penelusuran di lapangan, warga sekitar menyebut aktivitas penjualan obat keras tersebut bukanlah hal baru. Bahkan, beberapa pembeli mengaku telah lama menjadi pelanggan tetap.
Informasi yang dihimpun awak media juga menyebutkan bahwa pemilik usaha tersebut diduga berasal dari luar daerah. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik peredaran obat keras tanpa izin bukan hanya melanggar aturan kefarmasian, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda dan mengancam kesehatan masyarakat.
Awak media mengaku telah beberapa kali mencoba meminta klarifikasi kepada aparat penegak hukum mengenai maraknya dugaan peredaran obat keras di wilayah Dawuan. Namun hingga kini, aktivitas tersebut menurut hasil investigasi masih tetap berlangsung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka.
Masyarakat berharap Polsek Dawuan, Polres Majalengka, hingga Ditresnarkoba Polda Jawa Barat segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan unsur pidana.
Peredaran obat keras tanpa izin bukan merupakan pelanggaran ringan. Apabila terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
* Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar, izin, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ancaman pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
* Apabila terdapat unsur penyalahgunaan obat keras untuk tujuan tertentu, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Atas dasar temuan investigasi tersebut, awak media meminta Kapolda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk segera menurunkan tim melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan peredaran obat keras di lokasi tersebut.
Apabila dugaan itu terbukti, masyarakat berharap seluruh pihak yang terlibat, baik penjual, pemasok maupun pihak lain yang turut membantu praktik tersebut, diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai telah meresahkan dan berpotensi merusak masa depan generasi muda di Kabupaten Majalengka.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam berita ini merupakan hasil investigasi lapangan dan keterangan narasumber. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red


