Enam Kepala Desa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) Dilantik Bupati Ciamis


Ciamis– Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, melantik dan mengambil sumpah jabatan enam Kepala Desa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 di Aula PKK Kabupaten Ciamis, Kamis (25/06/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.

Enam kepala desa yang resmi dilantik yakni Umi Maesaroh sebagai Kepala Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok, Tohaji sebagai Kepala Desa Cigayam Kecamatan Banjaranyar, Emed Kusniadi sebagai Kepala Desa Sidamulya Kecamatan Cisaga, Abdul Gani sebagai Kepala Desa Pasirtamiang Kecamatan Cihaurbeuti, Tanu Santoni sebagai Kepala Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah, dan Asep Adang sebagai Kepala Desa Tambaksari Kecamatan Tambaksari.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyampaikan sambutannya

Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menegaskan bahwa pemerintah desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, desa memiliki posisi dan peran yang sangat strategis dalam mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. 

Menurutnya, kepala desa tidak hanya berperan sebagai pemimpin, tetapi juga sebagai pengambil keputusan dan penanggung jawab atas setiap kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah desa. Oleh sebab itu, seorang kepala desa dituntut mampu bertindak tepat, cepat, benar, adil, dan bijaksana dalam menjalankan roda pemerintahan. 

“Seorang kepala desa harus mampu mengajak masyarakat untuk menumbuhkembangkan prakarsa, swadaya, serta kemampuan dalam menggali berbagai potensi yang dimiliki desa guna menunjang keberhasilan pembangunan,” ujar Herdiat. 

Pada kesempatan tersebut, Bupati Herdiat juga memberikan sejumlah pesan penting kepada para kepala desa yang baru dilantik. Ia meminta agar seluruh kepala desa menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset desa yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

Selain itu, Herdiat menekankan pentingnya menjaga kekompakan di lingkungan pemerintahan desa bersama seluruh perangkat desa. Ia mengingatkan agar tidak melakukan pemberhentian maupun pergantian perangkat desa berdasarkan alasan politis atau alasan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Jaga sinergitas dan kekompakan di internal pemerintah desa. Hindari kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik, terutama yang tidak sesuai dengan regulasi,” pesannya. 

Lebih lanjut, Bupati juga mengajak para kepala desa untuk terus menjalin koordinasi yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, serta pihak kecamatan demi terciptanya pemerintahan desa yang kondusif dan efektif. 

Menutup sambutannya, Herdiat mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk terus memperkuat kebersamaan dan sinergitas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis. 

“Mari kita jaga kebersamaan dan sinergitas dalam melaksanakan pembangunan serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di Tatar Galuh Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. 

Pelantikan enam kepala desa PAW tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan roda pemerintahan desa sekaligus mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di masing-masing wilayah.(YN)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama