Ciamis, Lintasinvestigasi.id — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis kembali diguncang.
Kali ini, sorotan tajam mengarah ke MTS PUI Banjarsari yang diduga kuat menjalankan praktik pungutan terhadap siswa dengan kemasan “biaya akhir tahun” dan Dana Sumbangan Pembangunan (DSP).
Ironisnya, praktik ini berlangsung di tengah status sekolah sebagai penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Di balik istilah yang terdengar “halus”, publik mencium aroma pungutan yang tak lagi sekadar abu-abu, melainkan kian mengarah pada dugaan pelanggaran terang-terangan.
Sejumlah orang tua siswa mulai membuka suara.
Salah seorang wali murid kelas 9 mengungkapkan adanya pungutan biaya akhir tahun sebesar Rp900 ribu per siswa yang di dalamnya termasuk kegiatan perpisahan.
Tak berhenti di situ, DSP pun turut dipungut dengan nominal yang—anehnya—sudah ditentukan sejak awal.
“Ini disebut sumbangan, tapi jumlahnya sudah ditentukan. Mau tidak mau harus bayar.
Kalau tidak, anak kami bagaimana?” ujar wali murid tersebut dengan nada resah.
Pertanyaan pun menyeruak: sejak kapan “sumbangan” berubah menjadi kewajiban yang dipatok nominalnya?
Jika merujuk pada regulasi, praktik ini bukan sekadar keliru—melainkan berpotensi melanggar aturan.
Dalam Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 Pasal 4, sekolah—termasuk yang diselenggarakan masyarakat—dilarang melakukan pungutan yang berkaitan dengan pembiayaan operasional peserta didik, terlebih jika sudah menerima dana BOS.
Lebih tegas lagi, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 membedakan secara jelas antara “sumbangan” dan “pungutan”. Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh ditentukan nominalnya.
Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: ada angka pasti, ada tekanan, dan ada tenggat.
Jika ini bukan pungutan, lalu apa?
Sorotan publik tak berhenti pada soal pungutan.
Transparansi penggunaan DSP kini menjadi pertanyaan besar yang menggantung tanpa jawaban.
Dana yang terkumpul dari ratusan siswa tentu bukan angka kecil. Namun hingga kini, publik tidak melihat adanya keterbukaan terkait peruntukan dana tersebut.
Apakah benar digunakan untuk pembangunan? Jika iya, pembangunan apa? Di mana laporan keuangannya? Mana rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB)? Ataukah semua itu hanya berhenti sebagai formalitas di atas kertas—atau bahkan tidak pernah ada?
Lebih mencurigakan lagi, ketika upaya konfirmasi dilakukan demi menjaga keberimbangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak sekolah justru memilih diam seribu bahasa.
Surat konfirmasi resmi yang dilayangkan media tak kunjung mendapat jawaban.
Diamnya pihak sekolah kini bukan lagi dianggap sebagai sikap hati-hati, melainkan memantik tafsir publik: ada apa yang sedang ditutupi?
Sikap bungkam di tengah tudingan serius justru mempertegas kesan bahwa ada sesuatu yang tak beres di balik kebijakan yang membebani orang tua siswa.
Kini, sorotan mengarah tajam ke Kementerian Agama Kabupaten Ciamis sebagai instansi pengawas.
Publik menunggu, bukan sekadar klarifikasi, melainkan tindakan nyata. Audit menyeluruh, pemeriksaan transparansi keuangan, hingga penelusuran mekanisme pungutan menjadi tuntutan yang tak bisa lagi diabaikan.
Kemenag Ciamis berada di persimpangan: bertindak tegas atau membiarkan kepercayaan publik terus terkikis.
Jika dugaan ini dibiarkan tanpa penanganan serius, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang dan menjadi “tradisi” yang dianggap wajar di dunia pendidikan.
Lebih jauh lagi, publik mulai melontarkan pertanyaan yang lebih tajam—dan lebih mengganggu:
Apakah ini sekadar kelalaian pengawasan?
Ataukah ada pembiaran yang sudah berlangsung lama?
Atau bahkan… ada pihak-pihak yang diuntungkan dari sistem yang seharusnya diluruskan?
Satu hal yang pasti, masyarakat kini tidak lagi diam.
Dan ketika kepercayaan mulai runtuh, yang dipertaruhkan bukan hanya nama sekolah—tetapi juga integritas dunia pendidikan itu sendiri.
Red
