Tambang Batu "CV Limus Gede" Dilaporkan ke DLH & ESDM Jabar: Diduga Belum Kantongi Ijin Perling, Aktivitas Peledakan Ikut Disorot!


Bandung..
Polemik aktivitas tambang batu milik CV Limus Gede di Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran kini memasuki babak baru. Perkumpulan Aktivis Anak Bangsa secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan terkait aktivitas tambang tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Kamis (12/3/2026).

Laporan itu disampaikan melalui rilis resmi yang ditandatangani Koordinator Aktivis Anak Bangsa, Adhie Jarra, yang meminta pemerintah provinsi segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan persoalan lingkungan dan keselamatan yang muncul di lokasi tambang.

Dalam rilis tersebut, Aktivis Anak Bangsa mengajukan sejumlah tuntutan kepada Kepala DLH Jawa Barat agar segera melakukan tindakan pengawasan dan penegakan aturan.

Desak Sidak dan Verifikasi Lapangan!

Pertama, aktivis mendesak DLH Jawa Barat segera menerjunkan Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi langsung di lokasi tambang CV Limus Gede di Blok Sirnagalih, Desa Limusgede.

Menurut Adhie, langkah tersebut penting untuk memastikan kondisi operasional tambang di lapangan, termasuk memverifikasi dugaan belum adanya dokumen Persetujuan Lingkungan serta menilai potensi dampak kerusakan yang mungkin telah terjadi.

“Kami meminta tim pengawas lingkungan hidup turun langsung ke lapangan untuk memastikan fakta operasional tambang dan menilai dampak gangguan lingkungan yang dilaporkan masyarakat,” ujar Adhie dalam keterangannya.

Minta Penghentian Sementara (Tutup) Aktivitas Tambang!

Selain sidak, Aktivis Anak Bangsa juga meminta DLH Jawa Barat menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dengan menghentikan sementara aktivitas penambangan yang dilakukan CV Limus Gede. Seperti tambang-tambang lain disejumlah daerah yang telah di sidak DLH dan ESDM Jabar, dihentikan karena belum memiliki ijin Perling dan merusak lingkungan.

Penghentian sementara tersebut, kata Adhie, diminta berlaku hingga perusahaan dinilai memenuhi seluruh kewajiban dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika memang belum memenuhi persyaratan lingkungan, aktivitas operasional seharusnya dihentikan sementara sampai seluruh dokumen Persetujuan Lingkungan diselesaikan dan disahkan,” katanya.

Rekomendasi Evaluasi Izin ke ESDM!

Tak hanya itu, aktivis juga meminta DLH Jawa Barat mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Dinas ESDM Jawa Barat untuk melakukan evaluasi terhadap Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dimiliki perusahaan tersebut.

Evaluasi tersebut dinilai perlu dilakukan apabila dalam proses verifikasi ditemukan bahwa aktivitas operasional tambang berjalan tanpa landasan dokumen lingkungan yang sah.

Dugaan Penggunaan Bahan Peledak Ikut Disorot!

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut adalah dugaan penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penambangan di Blok Sirnagalih.

Aktivis meminta DLH Jawa Barat berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat serta Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM untuk menginvestigasi dugaan penggunaan bahan peledak yang disebut-sebut belum memiliki kejelasan izin maupun kajian risiko lingkungan.

Menurut Adhie, jika penggunaan bahan peledak benar terjadi, maka perlu dipastikan aspek perizinan, standar keamanan, hingga kajian radius aman ledakan bagi masyarakat sekitar.

“Penggunaan bahan peledak dalam kegiatan pertambangan memiliki standar keselamatan dan regulasi yang ketat, sehingga harus dipastikan semua prosedurnya dipenuhi,” jelasnya.

Dalam laporan yang sama, Aktivis Anak Bangsa juga menyampaikan bahwa aktivitas penambangan di wilayah tersebut diduga telah menimbulkan keresahan di kalangan warga Desa Limusgede dan sekitarnya.

Beberapa warga disebut merasakan getaran yang diduga berasal dari aktivitas peledakan, serta mengeluhkan polusi debu dan kebisingan yang dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.

Meski demikian, aktivis menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih perlu diverifikasi secara resmi oleh instansi berwenang. “Kami berharap instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” kata Adhie.

Soroti Dugaan Pelanggaran Regulasi!

Dalam analisis hukumnya, Aktivis Anak Bangsa juga menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran regulasi yang diminta untuk ditinjau oleh DLH dan ESDM Jawa Barat.

Salah satunya berkaitan dengan kewajiban Persetujuan Lingkungan yang menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja merupakan prasyarat dasar dalam penerbitan perizinan berusaha.

Selain itu, aktivitas pertambangan juga diwajibkan mematuhi kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, termasuk aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Aktivis juga menyoroti aturan terkait penggunaan bahan peledak yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mewajibkan setiap penggunaan bahan peledak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Di sisi lain, kegiatan usaha juga diwajibkan mematuhi baku mutu lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Minta Penanganan Transparan!

Aktivis Anak Bangsa berharap DLH Jawa Barat memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut serta menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka kepada publik.

Mereka juga menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini. “Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut sesuai prosedur pengaduan lingkungan hidup, kami akan mempertimbangkan membawa persoalan ini ke instansi yang lebih tinggi,” ujar Adhie.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Limus Gede belum memberikan tanggapan terbaru terkait laporan yang dilayangkan ke DLH dan ESDM Jawa Barat tersebut.

Sebagaimana prinsip praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan ini masih menunggu hasil verifikasi dan penyelidikan dari instansi berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak CV Limus Gede maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi.

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama