Pandeglang- Pembongkaran sepihak fasilitas umum yaitu lapangan Voly milik Desa oleh pihak pelaksana Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih Desa Pasanggarahan Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, Banten Mendapat Reaksi Keras dari Masyarakat setempat, berbondong-bondong warga yang mayoritas adalah Pemuda mendatangi Lokasi Pembongkaran yang kebetulan bersebelahan dengan Kantor Kepala Desa Pasanggrahan.
Pada Sabtu Sore (7/03/2026), Warga Menghentikan Eksavator(beko) yang sedang beroperasi melakukan pembongkaran Bangunan Lapangan Voly yang merupakan Aset milik Desa(Masyarakat) tersebut, Tokoh Pemuda Desa Pasanggrahan Adhari yang juga sekaligus Ketua Kampung Siaga Bencana (KSB)Kecamatan Munjul Kepada Awak media Menegaskan bahwa Pembongkaran Sepihak Fasilitas umum(Lapangan Voly) merupakan Aset milik Desa yang dilakukan oleh Pihak Pemborong(Pelaksana) Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih(KD MP) ini telah banyak melanggar Tahapan dan mekanisme yang berlaku.
"Seharusnya diadakan dulu Musywarah Desa(Musdes) yang di hadiri oleh perwakilan semua elemen Masyarakat desa untuk membahas Relokasi lapangan voly ini ,karena lapangan ini merupakan Aset milik desa yang menjadi favorit para pemuda dalam berolah raga, harus ada kesepakatan dan berita acara yang di tandatangani dan di setujui oleh semua pihak yang terkait dalam rangka penyerahan lahan tersebut,tidak bisa begitu saja dilakukan pembongkaran" Tegas Adhari yang akrab di panggil Aad Bewok ini .
Ditempat yang sama Salah satu Anggota Badan Permusyawratan Desa(BPD)Desa Pasanggrahan Ade Suhada, juga mengamini penegasan Adhari tersebut, Ade juga menambahkan fasilitas umum yang menjadi Aset Desa yang masih produktif digunakan oleh Masyarakat tidak bisa di alih fungsikan apalagi di bongkar dan di hilangkan begitu saja tanpa prosedur yang syah "Pembongkaran fasilitas umum milik desa untuk Bangunan Koperasi Desa Merah Putih(KD MP) bisa dilakukan, namun tidak boleh sembarangan dan harus mematuhi prosedur hukum dan Administrasi yang ketat, Aset desa tidak boleh dihilangkan atau di alih fungsikan tanpa mekanisme yang syah" Imbuh Ade.
Dihubungi via WhatsApps pada Minggu(8/03/2026) Pihak pelaksana yang di Wakili oleh Bayu selaku Pengawas(Mandor)Pembangunan gedung tersebut menjelaskan, bahwa terjadi miss komunikasi antara Pihaknya dengan warga desa terkait dengan relokasi lapangan Voly tersebut, Menurut Bayu Lapangan Voly yang di bongkar akan di pindahkan ke bekas Bangunan Badan Usaha Milik Desa(Bumdes) yang letaknya tidak terlalu jauh dari yang lokasi yang sekarang"Lapangan Voly akan di Pindahkan ke lahan bekas bangunan Bumdes, hanya belum ada Musyawarah secara formal"Jelas nya.
Sementara dari pihak Aparatur desa , Sekretaris desa(Sekdes) Pasanggrahan Dendi, ketika di hubungi melalui panggilan WhatsApps sedang dalam keadaan tidak Aktif , mode memanggil.
(Gi / Red )
