Langgar Jam Operasional Truk Tambang Di Jalan Raya,Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas .


 

Pandeglang-Berdasarkan Aturan dan Kesepakatan di wilayah Provinsi Banten Khususnya di Kabupaten Pandeglang Pembatasan jam operasional Mobil besar(Truk) Tambang bermuatan material Puluhan ton hanya diperbolehkan melintas di jalan umum/raya mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB, Tetapi Atiran tersebutsepertinya tidak di indahkan oleh para pelaku Usaha pertambangan.

 CV. Menara Biru Resources (CV.MBR) Salah satunya,Tambang galian dan pengolahan Batu alam(ANDESIT QUARRY) Yang berlokasi di Blok Batu Kerut,Kampung Babakan baru,Desa Lebak,Kecamatan Munjul,Kabupaten Pandeglang-Banten seolah tak peduli dengan semua aturan dan pembatasan yang ada,Pasalnya pada Jam yang dilarang beroperasi ,mobil besar baik itu Dump truck biasa,bahkan Dump truck Sumbu tiga/Tronton(tri-axle)dengan muatan full tetap bebas melintas.

Hal ini memicu protes dan keluhan masyarakat yang di lalui, baik itu Jalan raya Jalur Munjul-Panimbang maupun Jalur Munjul-Picung,Kedua Jalur yang biasa di Lewati oleh Mobil besar perusahan tambang tersebut meliputi beberapa kecamatan yang padat penduduk,diantaranya Kecamatan Munjul,Sindang resmi,Picung (untuk jalur Jalan Mujul-Picung) sementara untuk Jalur Munjul-Panimbang Meliputi Kecamatan Munjul,Angsana,Suka resmi dan Panimbang.

 Salah seorang tokoh Pemuda Kampung Cibeulah Desa Munjul yang tidak mau namanya di publikasikan pada minggu(8/03/2026) kepada awak Media mengatakan bahwa dirinya mewakili keluhan dari semua warga kampung cibeulah merasa sangat terganggu dengan kebisingan,kemacetan dan kotornya jalan dampak dari mobil besar perusahaan yang beroperasi diluar jam yang telah di sepakati "Kami sangat terganggu dengan mobil-mobil besar perusahaan tambang tersebut, kalau musim kemarau debu dan bising , kalau musim hujan jalanan jadi kotor" Ungkap warga tersebut

Hal Senada juga di tambahkan oleh warga Munjul yang lain, bahwa baik itu mau lewat Jalur Munjul-Panimbang maupun Jalur Munjul-Picung , kami sebagai warga yang berada di daerah yang sama dengan Lokasi Tambang Batu (Andesit Quarry) tetap pihak pertama yang mendapatkan dampak buruknya,yaitu kebisingan dan macetnya jalan untuk berlalu lintas , karena mobil yang membawa material hasil olahan tambang batu tersebut besar, menghabiskan sebagian besar badan jalan.

Menanggapi adanya hal tersebut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pro Anti Korupsi (LSM - AMPRAK) Wahyudin meminta Aparat Penegak Hukum baik itu Polres Pandeglang maupun Polda Banten untuk menindak tegas Perusahaan tambang yang diduga melanggar Peraturan Daerah Provinsi Banten yang berhubungan dengan Kesepakatan Ijin Lintas mobil besar tambang bermuatan di jalan umum/raya tersebut , Menurut Wahyu Pelanggaran terhadap aturan apalagi itu dilakukan oleh pihak Corporasi/Perusahaan jelas adalah unsur kesengajaan"Saya Meminta Aparat baik itu Jajaran Pemprov Banten maupun Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk Bertindak tegas terhadap para pelaku pelanggaran,jangan sampai ada kesan pembiaran, hal tersebut bisa memicu terjadinya konflik yang berbahaya antara Masyarakat dengan Perusahaan(Corporasi)" tegas Wahyu.

Wahyu juga Menegaskan bahwa Pihak Pemprov yang memiliki otoritas untuk melakukan Investigasi secara langsung ke Lokasi Tambang batu(Andesit Quarry) tersebut , karena patut diduga bahwa Pengambilan,penggalain dan pengolahan Batu di lokasi tersebut sudah melebihi batas kedalaman dan sudah berada di luar kordinat yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan Dokumen izin lainnya ,Selain itu perlu juga dilakukan Audit menyeluruh terhadap CV.MBR terkait dengan Pajak Daerah,karena penjualan Andesit dikenakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) sebesar 25℅ dari nilai jual hasil pengambilan,Iuran Tetap serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya(RKAB).

Sampai Berita ini di Publikasikan,Pihak Perusahaan(CV.MBR)baik itu pengurus Armada maupun Pihak Managementnya belum bisa di hubungi untuk di minta klarifikasi terkait hal tersebut.


(Gi/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama