Tim Resmob Polres Cianjur dan Polda Jabar Sergap Komplotan Spesialis Gembos Ban dan Pecah Kaca



Cianjur. Lintasinvestigasi.id-
Tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap komplotan kasus pencurian dengan pemberatan bermodus gembos ban dan pecah kaca mobil.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran petugas. Komplotan ini diduga telah beraksi di sejumlah wilayah Jawa Barat.

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat. 

Dari hasil pengembangan sementara, kelompok tersebut diduga beraksi sejak Maret 2026 di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Cianjur, Sukabumi, Karawang, dan Bogor.

"Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp. 4,1 miliar,” Katanya. Jum'at 09/10/2026.

Dua tersangka berinisial EY dan AP ditangkap pada 3 Oktober 2026 di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menyasar pengendara yang membawa uang tunai atau barang berharga di dalam mobil. Pelaku menggunakan modus menggembosi ban kendaraan hingga memecahkan kaca mobil untuk mengambil barang milik korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya busi yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca mobil, paku yang diduga digunakan untuk menggembosi ban, serta sejumlah kendaraan dan pelat nomor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V hingga 500 juta rupiah.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu empat terduga pelaku lainnya sekaligus mendalami rangkaian aksi komplotan tersebut.

Masyarakat diimbau tetap waspada, terutama ketika memarkirkan kendaraan atau saat mengalami ban kempis di perjalanan. Hindari meninggalkan uang tunai maupun barang berharga di dalam mobil tanpa pengawasan.

Eyang

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama