Polres Cianjur Bongkar Kasus Dugaan TPPO, Modus Eksploitasi Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur



Cianjur. Lintasinvestigasi.id-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AM (28) berperan sebagai mucikari dan CC (32) berperan sebagai pemesan atau pengguna.

Perkara ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas dugaan praktik eksploitasi seksual yang terjadi di sebuah Vafa Guesthouse di wilayah Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yuriko Hadi mengatakan, dalam perkara tersebut terdapat anak yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Demi perlindungan korban, identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada identitas anak tidak dipublikasikan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka AM diduga berperan mencari pelanggan melalui media sosial dan aplikasi MiChat. Setelah mendapatkan calon pelanggan, komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.

Polisi menduga korban kemudian ditawarkan kepada calon pelanggan dengan tarif tertentu. Salah satu transaksi yang tengah didalami penyidik mencapai Rp1,8 juta, termasuk biaya penginapan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan dugaan bahwa praktik eksploitasi tersebut telah berlangsung sejak September 2026. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit telepon seluler, pakaian korban serta uang tunai Rp1,3 juta.

Kedua tersangka kini telah diamankan dan menjalani penahanan di Rutan Polres Cianjur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh jaringan dan modus dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara CC dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya dalam penggunaan media sosial, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi perdagangan orang maupun eksploitasi seksual terhadap anak.

Polres Cianjur menegaskan penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak dan asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.

Eyang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama