Cianjur. Lintasinvestigasi.id-
Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cianjur membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, polisi berhasil meringkus empat orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur.
Keempat terduga pelaku curas tersebut diantaranya, MYT (26), MFT (22), KJI (22) dan RSW (16). Dari keempat pelaku, memiliki peran masing-masing.
Kapolres Cianjur, AKBP. Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., menerangkan, bahwa kronologi kejadian tersebut, terjadi pada Rabu dini hari pukul 01.15 WIB tanggal 23 September 2026.
Di depan RedDos ketiga korban hendak mengantarkan pulang melewati Jalan Pangeran Hidayatulloh, tiba-tiba dipepet mobil Honda Freed No. F. 1683 WX. Ketika korban hendak putar balik, tiba-tiba keluar 3 orang menghadang korban sambil menodongkan sebuah benda menyerupai sebuah pistol
Beberapa saat kemuadian salah satu dari pelaku berinisial MYT, langsung mengambil dan melarikan motor kerbar ke arah Cipanas. Sementara pelaku lainnya menggunakan mobil Honda Freed melarikan diri ke arah Ciranjang.
Namun pada saat yang sama, ada Tim Jago presisi sedang berpatroli, dan melihat sebuah sepeda motor melaju kearah Cipanas sangat mencurigakan. Dengan gerak cepat Tim Jago Presisi yang sedang berpatroli ini mengejar terduga pelaku, dan menangkap MYT di Jalan Raya Cipanas, Kp. Panembong Desa Mekarsari berikut barang bukti sebuah motor milik korban.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan aksi curas kendaraan bermotor Tim Jago Presisi Polres Cianjur kemudian bergerak melakukan pengejaran kepada terduga pelaku, dan membekuknya.
Kata Alexander, salah satu dari pelaku, RSW (16), merupakan anak yang berkonplik dengan hukum (ABAH), dan akan diproses oleh Unit PPA Polres Cianjur. Untuk melakukan proses terhadap anak, akan merujuk kepada Undang-undang No. 11 Tahun 212 tentang Sistem Peradilan Anak.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat, khususnya kasus kejahatan jalanan yang meresahkan dan mengancam keamanan warga.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian serta kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam perkara lainnya.
Sementara itu ketiga terduga pelaku curas lainnya, MYT, MFT dan KJI, dijerat dengan Undang Undang No. 1 Tahun 2023 pasal 479 sangsi pidana kurungan badan 9 tahun. Jika dilakukan pada malam hari dengan berkelompok, para pelaku curas ini diancam kurungan badan 12 tahun penjara.
"Barang bukti berupa satu unit mobil honda freed no pol F. 1683 WX dan satu unit motor honda beet serta satu unit senjata mirip pistol, sudah kami amankan," pungkasnya
Eyang
