Lintas investigasi Cirebon 25 Agustus 2026.
Perlu Diketahui untuk Masyarakat Indonesia untuk status Hukum dan kedudukan KPK lembaga resmi Negara dengan LPK laskar pemberantasan korupsi .
KPK adalah lembaga resmi Negara dalam rumpun yang bersifat independen Di bentuk berdasarkan Undang undang No 30 tahun 2002 yang kemudian Direvisi melalui UU no 19 tahun 2019 .
Untuk LPK . laskar pemberantasan korupsi organisasi masyarakat atau LSM berbadan hukum yang didirikan oleh kelompok masyarakat tertentu,yang kantor pusatnya berada di Cirebon Jawa Barat.
Sampai berita ini diterbitkan masyarakat harus tau dan bisa memahami perbedaan KPK lembaga resmi Negara dengan LPK laskar pemberantasan korupsi ormas yang skupnya hanya di kab Cirebon , tujuannya untuk mengantisipasi dari semua pihak intans,Dinas terkait Dan masyarakat luas .
Tugas Dan kewenangan KPK memiliki kewenangan penegakan hukum yang kuat dan spesifik seperti melakukan penyelidikan ,penyidikan ,penuntutan ,melakukan operasi tangkap (OTT) menyadap komunikasi,memblokirrekening ,hingga pencegahan ke luar negeri KPK juga berwenang mengoordinasikan dan mengawasi intansi lain yang memberantas korupsi .
Kalau LPK laskar pemberantasan korupsi Tidak memiliki kewenangan pro justicia ( seperti menyidik ,menahan ,atau menuntut pelaku pidana di pengadilan ) peran LPK umumnya sebatas melakukan sosialisasi ,pengawasan sosial ,serta menampung dan meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada penegak hukum resmi,
Wilayah dan sifat kerja KPK bersifat nasional berkedudukan di ibukota negara dengan cakupan penanganan kasus di seluruh wilayah .ujarnya penjelasan dari pihak terkait Kesbangpol provinsi Banten .
Bay lintas investigasi M syukron.

