Didukung Aturan ESDM, Sumur Minyak Tradisional di Keban I Mulai Diatur Biar Legal dan Rapi


 | Musi Banyuasin.

Usaha buat bikin pengelolaan sumur minyak tradisional di Desa Keban I akhirnya makin jelas 

Tentunya Hal ini kelihatan dari acara sosialisasi kerja sama antara warga dan PT Keban Berkah Energi (KBE) yang digelar Sabtu kemarin (25/4).

Adapun Langkah ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan upaya surat izin resmi dari pemerintah pusat beserta Faktanya, sekitar 80% warga di sana mata pencahariannya memang sangat bergantung sama sumur minyak

Makanya penting sekali untuk diatur biar usahanya aman, punya kepastian hukum, dan arganya lebih terlindungi Acaranya sendiri dihadiri sama Kepala Desa Karnaini, jajaran dari PT KBE, pihak kepolisian, tokoh masyarakat, sampai pemilik lahan dan sumur.

Dalam penyampaian Pak Karnaini Mengatakan " selama ini kan kegiatannya masih di wilayah abu-abu dan belum jelas hukumnya. Nah, dengan adanya aturan dan kerja sama ini, dia berharap nasib warga jadi lebih aman dan jelas Kita berusaha mau terapkan sistem pengelolaan yang satu pintu biar datanya rapi, jelas, dan transparan. Ke depannya harus lebih profesional dan tentunya bisa memberi manfaat buat negara juga," tegasnya.

Bekerja sama ini solusi yang pas buat ekonomi warga tetap jalan, tapi tetap sesuai aturan yang berlaku Semoga dengan begini, pengelolaan minyak makin tertib, legal, dan berkelanjutan.

(vic/@di)
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama