Bandung, Gelombang kemarahan publik akhirnya mencapai titik didih! Polemik tambang batu milik CV Limus Gede di Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran kini berubah menjadi ledakan perlawanan terbuka. Setelah berpekan-pekan menjadi sorotan, kontroversi ini tak lagi sekadar wacana, ini adalah bara yang siap membakar pusat pemerintahan!
Aksi Besar di Depan DLH & ESDM Jabar Akan Menggelora!
Perkumpulan Aktivis Anak Bangsa resmi menyatakan perang terhadap kinerja dan lambanya tindak lanjut yang dilakukan instansi terkait. Dalam waktu dekat, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan target utama: Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan ESDM Jawa Barat di Bandung.
Mereka datang bukan untuk sekadar berorasi, mereka datang membawa tuntutan keras: penegakan hukum tanpa kompromi! Koordinator aksi, Adhie, menegaskan bahwa kesabaran masyarakat ada batasnya.
“Kami akan turun ke jalan! DLH dan ESDM harus segera menindaklanjuti laporan kami. Jangan ada pembiaran! Jika perusahaan belum mengantongi Persetujuan Lingkungan (Perling), maka Dinas ESDM dan DLH Jabar segera bertindak tegas!” tegasnya lantang.
Izin Dipertanyakan, BOM Jadi Sorotan!
Isu paling panas dalam konflik ini adalah dugaan belum adanya Persetujuan Lingkungan (Perling) yang dikantongi perusahaan. Jika terbukti benar, maka aktivitas tambang tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap aturan lingkungan hidup.
Tak hanya itu, dugaan penggunaan bahan peledak (bom) serta ancaman kerusakan lingkungan menjadi pemicu kemarahan publik yang kian meluas. Aktivis menilai, lambannya respons dari pihak berwenang justru memperkuat kecurigaan adanya praktik pembiaran.
Adhie melontarkan peringatan keras yang kini menggema di tengah masyarakat: “Kalau merasa tidak melanggar, buktikan sekarang! Sidak segera, buka semua izin, cek dampak lingkungannya. Kalau terbukti salah, tutup tanpa kompromi!” tandasnya.
Pernyataan ini menjadi simbol bahwa publik tidak lagi puas dengan klarifikasi, mereka menuntut tindakan nyata!
Kini sorotan tajam mengarah ke DLH dan ESDM Jawa Barat. Akankah mereka berdiri tegak menegakkan hukum? Ataukah justru terjerat dalam pusaran dugaan “main mata” yang mulai mencuat ke permukaan?
Yang jelas, kasus ini telah melampaui batas isu lokal. Ini adalah ujian besar bagi integritas pemerintah, keberanian aparat, dan komitmen terhadap kelestarian lingkungan. Satu langkah salah, kepercayaan publik bisa runtuh seketika.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi selalu membuka ruang bagi pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab maupun koreksi melalui pernyataan resmi. (Red).

