Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.10 Wita dan melibatkan seorang perempuan berinisial J.D. (26) dan seorang laki-laki berinisial Z.A. (25). Berdasarkan keterangan yang dihimpun, keributan bermula saat pihak kedua membuka paksa pintu kamar pihak pertama, sehingga menimbulkan keberatan dan berujung pada pengamanan pihak kedua ke Mapolsek Sario.
Pada pukul 09.30 Wita, piket Bhabinkamtibmas Aipda Doni Nugroho melaksanakan mediasi terhadap kedua belah pihak. Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses penyidikan.
Pihak kedua mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pertama. Dengan itikad baik, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan tidak memperpanjang persoalan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani di atas materai.
Kapolsek Sario Iptu Ronald Hinonaung didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa penyelesaian melalui problem solving merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Setiap permasalahan yang masih dapat diselesaikan secara musyawarah tentu kami dorong untuk dimediasi. Namun kami tetap mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Kapolsek Sario.
Dengan adanya mediasi ini, situasi di wilayah hukum Polsek Sario tetap dalam keadaan aman dan terkendali.
