Pernyataan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mapolsek Maesa, Senin (9/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai dan Kasi Propam Iptu Iwan Setiyabudi.
Menindaklanjuti insiden tersebut, personel Polres Bitung bergerak cepat melakukan penyisiran dan pengamanan di lokasi kejadian. Hasilnya, sebanyak 20 orang terduga pelaku berhasil diringkus.
Kapolres mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku masih berada di usia produktif, bahkan beberapa di antaranya masih di bawah umur. Rentang usia pelaku tercatat mulai dari 14 tahun hingga 23 tahun.
“Polres Bitung tidak akan mentolerir aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami telah melakukan penindakan tegas dengan mengamankan para pelaku serta mengumpulkan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKBP Albert Zai.
Berdasarkan hasil investigasi awal, perselisihan ini tidak terjadi secara spontan di lapangan. Kapolres menyebutkan bahwa api konflik justru tersulut dari dunia maya. Saling ejek dan ketersinggungan antar kelompok di media sosial menjadi pemicu utama yang kemudian berujung pada aksi fisik.
Selain memproses para pelaku lapangan, pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau provokator yang sengaja menggerakkan kedua kelompok tersebut.
Personel katanya akan disiagakan penuh (1×24 jam) untuk pemantauan dan penindakan cepat. Juga akan dilakukan patroli gabungan unsur TNI-Polri, Pemerintah Kota, dan Forkopimda Bitung.
”Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama mengambil peran dalam membina generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan. Mereka perlu diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang lebih positif,” pungkasnya.
