Himbauan Kepolisian

Apabila masyarakat/pemudik dihentikan oleh oknum yang mengaku sebagai “mata elang” (matel) di jalan, diimbau untuk tidak panik dan tidak menyerahkan kendaraan secara sepihak.

Segera laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110.

Perlu diketahui, setiap proses penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dibenarkan dilakukan secara sembarangan di jalan.

Polri menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan mudik.
Mudik Aman, Keluarga Nyaman.

#MudikAman #PolriUntukMasyarakat #OpsKetupatLodaya2026

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama