Garut – Polsek Cilawu Polres Garut melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar warung, kios, dan toko jamu yang diduga menjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Rabu (6/10/2026).
Kegiatan tersebut sebagai langkah kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Cilawu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi salah satu warung/kios toko jamu di Desa Dayeuhmanggung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Petugas kemudian mengamankan seorang pelaku berinisial D (42), asal Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, yang kedapatan menjual minuman beralkohol.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 botol kecil minuman keras merek Arak Cap Orang Tua (AO), 2 botol besar minuman keras merek Intisari Black Curan, 2 botol besar minuman keras merek Atlas Lychee, serta 1 botol besar Anggur Merah Cap Orang Tua.
Kapolsek Cilawu AKP Abusono, S.H., M.H., mengatakan kegiatan Operasi Pekat merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari peredaran minuman beralkohol.
“Operasi ini merupakan upaya kami untuk mencegah peredaran minuman beralkohol yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkala di wilayah hukum Polsek Cilawu,” ujar AKP Abusono saat ditemui awak media.
Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut.
Polsek Cilawu juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
Red

