MIRIS! DIDUGA TERJADI KEKERASAN ANAK DI BAWAH UMUR DI KEBONTURI ARJAWINANGUN CIREBON, KORBAN ALAMI TRAUMA BERAT


*CIREBON - LINTAS INVESTIGASI |* Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Korban berinisial O mengalami shock dan trauma berat usai diduga dianiaya oleh temannya sendiri berinisial M.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 21 September 2026 sekitar pukul 00.01 WIB dini hari. Lokasi kejadian berada di area pekarangan warga yang juga merupakan lapangan bola Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Kejadian ini dipastikan terjadi di luar lingkungan sekolah.

Baik korban O maupun terduga pelaku M diketahui masih berstatus pelajar kelas 3 di SMPN Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Informasi yang dihimpun, penganiayaan tersebut diduga dilakukan secara fisik hingga korban terjatuh ke tanah. Seperti terlihat dalam foto yang diterima redaksi, korban berada di bawah dan terduga pelaku berada di atasnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis yang cukup berat.

Merasa tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon.

"Keluarga korban sudah melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Cirebon dan keluarga korban meminta kepada Unit PPA yang menangani kasus ini supaya diproses sesuai hukum yang berlaku, untuk bisa memberikan pelajaran yang berarti buat anak-anak yang nakal yang suka berkelahi agar mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ujar orang tua korban kepada awak media.

*Penanganan Fokus Pada Pemulihan Korban*

Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku, Unit PPA biasanya bekerja sama dengan instansi terkait seperti UPTD PPA Daerah, pekerja sosial, dan lembaga layanan psikologis.

Fokus utama adalah pemulihan trauma fisik dan psikis bagi anak yang menjadi korban, serta pendampingan mental agar anak tersebut merasa aman dan nyaman kembali.

Sementara untuk terduga pelaku yang masih anak, proses hukumnya wajib mengacu pada *Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)*. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai diversi atau penyelesaian di luar peradilan pidana untuk tindak pidana tertentu, kecuali jika ancaman pidananya tinggi atau kasusnya berulang.

Hingga berita ini diturunkan, Selasa (23/09/2026), keluarga korban masih menunggu perkembangan proses hukum yang telah dilaporkan ke Unit PPA Polres Cirebon. Keluarga korban juga masih menunggu itikad baik dari pihak keluarga terduga pelaku. Sementara pihak Unit PPA Polres Cirebon belum memberikan pernyataan resmi terkait penanganan kasus tersebut.

Masyarakat berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional dan berkeadilan, serta menjadi pelajaran penting agar kasus perundungan dan kekerasan antar pelajar tidak kembali terulang.

*Reporter: M. Syukron*
*Wk. Lintas Investigasi Nasional - Cirebon*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama