*CIANJUR, LINTAS INVESTIGASI* — PKBM Jampang Manggung yang berlokasi di Jl. Raya Pangadegan, Desa Cibadak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, diduga kuat memanipulasi data jumlah peserta didik.
Berdasarkan data *Dapodik Dinas Pendidikan*, PKBM tersebut tercatat memiliki *381 siswa*, dengan sarana *2 ruang kelas* dan *2 tenaga pengajar*.
Namun saat dikonfirmasi media, *Nuryani selaku Kepala PKBM Jampang Manggung* tidak memberikan keterangan apapun melalui telepon selulernya.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, jumlah siswa di PKBM tersebut tidak sebanyak data Dapodik. Aktivitas belajar mengajar pun nyaris tidak terlihat.
"Kalau memang siswanya banyak, pasti kami juga tahu. Mau online atau tatap muka sekalipun, kegiatannya harusnya kelihatan," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan atau klarifikasi resmi dari pihak pengelola PKBM Jampang Manggung.
*Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran*
Kecurigaan masyarakat juga muncul karena tidak adanya *papan informasi* terkait pemasukan dan pengeluaran anggaran di lembaga tersebut. Padahal, keterbukaan informasi merupakan hal penting agar pengelolaan dana operasional, termasuk BOP, dapat dipertanggungjawabkan.
*Dugaan Rangkap Jabatan PNS*
Selain soal data, muncul pula dugaan pelanggaran terkait status pengelola. Mengacu pada *UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN*, Pegawai Negeri Sipil dilarang merangkap jabatan sebagai kepala lembaga pendidikan nonformal swasta atau yayasan.
Larangan ini bertujuan menghindari konflik kepentingan, gangguan jam kerja, dan potensi masalah hukum dalam pengelolaan dana yang bersumber dari negara. PKBM sebagai satuan pendidikan nonformal seharusnya dikelola secara penuh oleh pimpinannya.
Masyarakat berharap *Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur* segera melakukan verifikasi dan audit lapangan untuk memastikan kebenaran data, transparansi anggaran, serta kepatuhan terhadap aturan kepegawaian di PKBM Jampang Manggung.
(Redaksi)
